Mulai memahami pentingnya memiliki asuransi di era modern kini mulai dilakukan oleh masyarakat. Bahkan kini bukan hanya asuransi kesehatan yang kini diperhitungkan namun asuransi mobil syariah juga mulai dilirik. Mendapatkan keamanan atas kendaraan secara lebih menyeluruh tentunya menjadi alasan jenis asuransi ini mulai dilakukan.
Apalagi bagi masyarakat yang masih ragu menggunakan asuransi konvensional. Tentu asuransi syariah bisa menjadi solusi tepat untuk dapat menerapkan asuransi sesuai hukum Islam. Lalu, bagaimana cara mendaftar asuransi syariah untuk mobil? Berikut ulasannya:
Mengenal Asuransi Syariah untuk Mobil
Memahami pentingnya penggunaan asuransi dalam kehidupan sehari-hari memang menjadi hal yang diperhitungkan masyarakat. Melalui adanya asuransi ini nantinya segala kegiatan tentunya dapat dilakukan secara lebih aman dan tenang karena adanya pinjaman yang keamanan.
Hal ini tentunya juga berlaku pada kendaraan dimana kini mulai banyak produk asuransi mobil syariah yang ditawarkan pada masyarakat. Berbagai produk menarik ditawarkan kepada masyarakat dengan syariah Islam sebagai penjamin keamanan dalam proses.
Pada dasarnya bila ditelisik secara singkat, asuransi jenis ini juga memiliki kemiripan dengan asuransi konvensional pada produk dan lainnya. Namun, tentunya adanya ketetapan Islam dalam proses produk asuransi akan menjadi pembeda cukup signifikan dalam asuransi syariah.
Tentunya melalui adanya asuransi kendaraan ini nantinya masyarakat juga bisa lebih nyaman dalam berkendara karena adanya penjamin. Masyarakat bisa mendapatkan pengganti atas kerusakan mobil bila kemungkinan terjadi kecelakaan. Namun, tentunya dalam prosesnya akan tampak berbeda.
Mengenal Prinsip dalam Asuransi Syariah untuk Kendaraan
Tentunya bagi masyarakat yang ingin menggunakan produk asuransi mobil syariah, akan ada baiknya bila mengenal terlebih dahulu cara kerja serta prinsip dari asuransi ini. Nah, lalu apa saja sih prinsip yang digunakan dalam asuransi ini? Berikut 4 diantaranya:
1. Menggunakan Prinsip Ta’awun serta Takaful
Melalui adanya asuransi ini nantinya peserta dari asuransi akan saling menanggung resiko antar sesama peserta. Nantinya dana yang digunakan ini dinamakan dengan dana tabarru’.
Bila menilik dari sini tentu dapat disimpulkan bahwa dana yang digunakan dalam asuransi mobil syariah nantinya akan digunakan secara kolektif saat ada peserta yang harus klaim dana. Perusahaan sendiri disini hanya akan berperan sebagai pengelola dana.
2. Dana Milik Peserta Asuransi Sepenuhnya
Pada pengelolaan dana dalam asuransi syariah ini nantinya dana akan menjadi hak milik penuh dari peserta asuransi. Hal ini tentu berbeda dimana perusahaan memiliki peran penting sebagai pihak pemilik dana.
Hal inilah kemudian yang membuat dana peserta akan dikumpulkan untuk kemudian digunakan bila ada salah satu peserta terkena musibah. Namun, apabila dana yang terkumpul nantinya masih tidak cukup maka, perusahaan memiliki kewajiban untuk menalangi menggunakan uang perusahaan.
3. Diawasi oleh Dua Badan Pengawas
Seperti yang diketahui bahwa OJK memiliki peran penting dalam berbagai lembaga serta perusahaan berbasis keuangan. Hal ini juga berlaku dalam perusahaan asuransi termasuk juga asuransi mobil syariah.
Nantinya OJK akan berperan sebagai badan pengawas dalam asuransi mobil berbasis syariah. Namun, selain adanya pengawas dari OJK, asuransi berbagasis syariah juga akan mendapatkan pengawasan dari DPS. Hal ini untuk menerapkan dan mengawasi jalannya proses asuransi sesuai syariah Islam.
Begitulah tadi sekilas tentang asuransi mobil syariah yang kini mulai banyak dilirik masyarakat khususnya umat Muslim untuk mendapatkan produk asuransi aman dan nyaman. Tenunya mendapatkan produk sesuai syariah Islam juga menjadi satu hal penting yang menjadi pertimbangan dari produk asuransi berbasis syariah ini.