Apabila seseorang berkeinginan untuk memiliki asuransi mobil tentunya harus mengetahui seluk beluk akan jenis asuransi tersebut terlebih dahulu. Mulai dari prosedur untuk melakukan pengajuan sampai dengan syarat untuk klaim asuransi tersebut. Pasalnya pemahaman akan sejumlah hal tersebut cukup berguna.
Terlebih untuk meminimalisir terjadinya penolakan ketika hendak klaim asuransi ataupun lainnya. Pasalnya melakukan pengajuan serta klaim asuransi ini tak bisa dijalankan secara sembarangan. Lantaran pihak terkait diharuskan untuk memenuhi sejumlah syarat serta prosedur masing-masing seperti berikut:
Persiapan Memilih Perusahaan Asuransi
Sebelum melakukan pengajuan terhadap asuransi yang diinginkan. Maka pemilik mobil perlu mengetahui sejumlah informasi terkait pemilihan perusahaan asuransi yang tepat. Adapun daftar informasi selebihnya adalah seperti berikut:
1. Mencari Informasi
Daftar pertama sebagai prosedur melakukan pengajuan jenis asuransi mobil yakni mencari informasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan informasi yakni yang berhubungan dengan perusahaan asuransi terkait.
Tentunya perkara ini perlu dilakukan sebelum mendaftar asuransi yang dimaksud. Pastikan terlebih dahulu bahwasanya informasi yang dimiliki sudah lengkap serta benar mulai dari biaya hingga layanan yang diberikan.
2. Menetapkan Perusahaan Asuransi
Jika informasi terkait sejumlah perusahaan dalam bidang asuransi sudah dimiliki. Maka pihak yang bersangkutan bisa melakukan penetapan terhadap perusahaan asuransi yang diminati. Mengingat daftar perubahan yang memiliki layanan asuransi untuk kendaraan mobil cukup banyak, namun hadir dengan sejumlah perbedaan.
3. Memilih Jenis Asuransi
Di samping keberadaan dari daftar perusahaan asuransi yang cukup beragam. Ternyata jenis asuransi untuk kendaraan mobil tidak kalah beragam. Misalnya saja seperti jenis asuransi yang berjenis komprehensif serta ada juga jenis asuransi total loss only.
Nantinya disini pemilik mobil bisa melakukan pemilihan berdasarkan kemampuan biaya yang dimiliki serta yang diperlukan. Perlu diketahui bahwa kedua jenis asuransi ini memiliki tanggungan biaya yang tidak sama.
Prosedur Mengajukan Asuransi Mobil
Untuk bisa melakukan pengajuan asuransi mobil tentunya diperlukan suatu prosedur yang terdiri dari beberapa hal. Mulai dari melakukan pencarian informasi sampai dengan pembayaran premi. Untuk detail pembahasan ini bisa disimak dalam ulasan berikut:
1. Melengkapi Dokumen
Nantinya pemilik mobil yang hendak mengajukan asuransi untuk kendaraannya maka diharuskan untuk melengkapi sejumlah dokumen. Dimana dokumen tersebut memang diperlukan untuk proses pendaftaran. Sejumlah dokumen yang dimaksud yakni seperti berikut:
- Pertama ada dokumen berupa formulir pendaftaran yang asalnya dari perusahaan asuransi.
- STNK dalam bentuk salinan.
- KTP juga dalam bentuk foto copy.
- Sertakan Surat Izin Mengemudi.
- Untuk WNA jangan lupakan KITAS maupun KITAP.
- NPWP bisa juga menggunakan SIUP.
2. Survei Kendaraan
Jika berbagai macam dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran sudah dalam keadaan lengkap. Nantinya pemilik mobil bakal diharapkan pada proses survei Kendaraan. Umumnya tahapan ini memang dilakukan oleh pihak petugas yang datang dari asuransi terkait.
Proses satu ini tentunya berjalan sebelum diajukan tahapan lebih serius lagi. Nantinya apabila proses survei kendaraan telah usai, maka hasilnya bakal masuk pada bagian laporan survei yang ada.
3. Pembuatan Polis
Berbicara perihal polis ini baru dapat dilakukan proses percetakan apabila sejumlah tahapan sebelumnya bisa berjalan dengan baik. Untuk kebijakan polis ini memang bisa dikatakan tidak sama. Hingga tak salah apabila pemilik mobil menjalankan kesepakatan dengan pihak perusahaan asuransi terkait.
4. Pembayaran Premi
Bisa dibilang bahwa proses ini adalah proses terakhir yang menjadi prosedur pengajuan asuransi mobil yang akan dilalui. Nantinya besaran jumlah premi yang diharuskan untuk dibayar akan tertera sebagaimana yang tertulis pada bagian polis. Hal ini bisa dilakukan pembayaran dengan cara transfer maupun datang langsung.
Beberapa Sebab Pengajuan Klaim Asuransi Ditolak
Apabila nantinya mobil yang sudah dilakukan asuransi mengalami kerusakan sehingga ingin melakukan klaim asuransi. Maka terdapat beberapa faktor yang bisa membuat pengajuan klaim asuransi menjadi ditolak. Beberapa hal yang dimaksud adalah seperti berikut:
1. Kerusakan Terjadi Sebelum Mempunyai Polis Asuransi
Hal pertama yang bisa menjadi sebab pengajuan klaim asuransi mobil diolah yaitu lantaran kerusakan yang dialami terjadi sebelum pemilik mobil mempunyai asuransi. Jika hal tersebut yang terjadi maka pemilik mobil jangan sampai berharap untuk memperoleh asuransinya.
2. Polis Lapse
Sebab lain mengapa pengajuan klaim asuransi dilakukan penolakan yakni karena adanya polis lapse. Istilah ini bisa dipahami sebagai suatu kejadian penghentian penanggungan asuransi asal perusahaan. Peristiwa semacam ini bisa terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran polis hingga masuk waktu jatuh tempo.
Bahkan bisa jadi waktu tersebut sudah lewat dari masa tenggang yang ada. Padahal nominal yang ada pada bagian asuransi mobil tersebut tak mencukupi untuk melakukan pembayaran polis maupun biaya yang lainnya. Kondisi semacam ini bisa juga menjadi faktor tertolaknya klaim asuransi yang diajukan.
3. Melanggar Aturan
Perlu diketahui bahwa model kerusakan yang mampu dilakukan pengajuan klaim asuransi yang dimiliki tidaklah sembarangan. Menguat apabila jenis kerusakan yang terdapat pada mobil hadir lantaran tindakan disengaja atau lantaran ulah pemilik sendiri.
Contohnya kecilnya yaitu seperti pemilik mobil yang menjalankan kendaraan dengan cara ugal – ugalan atau lantaran melakukan pelanggan aturan lalu lintas. Maka potensi alam penolakan dari pengajuan klaim asuransi bisa saja terjadi. Di samping hal tersebut, ternyata lokasi kecelakaan pun juga memiliki pengaruh.
Demikian sekilas pembahasan terkait prosedur pengajuan asuransi mobil beserta syarat klaimnya. Tentunya pemilik mobil perlu melalui beberapa prosedur seperti di atas untuk mengajukan asuransi. Serta melengkapi sejumlah syarat tersebut supaya bisa mengajukan klaim asuransi kendaraan yang dimiliki.